Untuk Pramuka Tercinta
Seorang
anggota pramuka seyogyanya mengetahui lebih dalam tentang Dasar Negara kita,
Indonesia, agar semakin tumbuh dalam hati kita jiwa Patriotik dan Nasionalis.
Untuk itu kami sisipkan materi Pendidikan Pancasila spesial untuk Pramuka yang
selalu melekat di hati. Semoga bermanfaat
Pengertian
Pancasila
Secara
etimologi alias asal usul kata, berasal dari bahasa Sansekerta (Syila) yang artinya
satu atau juga dapat
diartikan sebagai batu sendi atau alas. Jadi, Pancasila adalah lima sendi atau
lima dasar. Ada juga yang menyebutkan berasal dari kata Syiila yang berarti peraturan tingkah laku yang penting. Jadi,
Pancasila merupakan lima peraturan tingkah laku yang penting.
Secara
terminologi, Pancasila merupakan istilah yang digunakan untuk memberi nama
dasar negara Republik Indonesia. Sususnan dan rumusan Pancasila ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Sidang PPKI.
Tahap-Tahap
dalam Terbentuknya Pancasila
(1)
Tahap
pengusulan
Istilah dan isi Paancasila diusulkan
oleh beberapa tokoh antara lain sebagai berikut.
(a) Mohamad
Yamin, mengusulkan:
1. Ketuhanan
Yng Maha Esa
2. Kebangsaan
3. Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(b) Soepomo,
mengusulkan:
1. Negara
Kesatuan yang Bersifat Integralistik
2. Setiap
Warga Negara untuk Hidup Berketuhanan
3. Dalam
Pemerintahan Ada Badan Permusyawaratan
4. Sistem
Ekonomi Kekeluargaan
5. Bergabung
dengan Negara Asia Timur Raya
(c) Soekarno
dalam pidato tanpa teks pada tanggal 1 Juni mengusulkan:
1. Nasionalisme/Kebangsaan
2. Internasionalisme/Perikemanusiaan
3. Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
(2)
Tahap
Perumusan
Dilaksanakan oleh Panitia Sembilan dari
BPUPKI.
(3)
Tahap
Penetapan
Dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
(4)
Tahap
Peresmian
Dilaksanakan oleh MPRS 5 Juli 1945
dalam TAP MPR No. 20 Tahun 1966.
Istilah Pancasila, penulisannya
menggunakan proses pengembangan sebagai berikut.
1.
Pantja-syila
2.
Pantja-sila
3.
Pantjasila
4.
Pancasila (sesuai EYD)
Secara
Historis, rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut.
(a) Rumusan
dalam sidang-sidang BPUPKI merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara.
(b) Rumusan
Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI à
Pembukaan UUD 1945
(c) Beberapa
rumusan Pancasila dalam perubahan ketatanegaraan sebelum Dekrit Presiden 5
Juli/berlakunya kembali UUD 1945.
Pancasila
menurut KRIS
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan
Sosial
Pancasila
menurut UUD’S 1950
(sama dengan Konstitusi RIS)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
(d) Masa
keseragaman Pancasila yaitu sejak keluarnya INPRES No. 12 Tahun 1968.
Landasan Historis
Istilah
Pancasila digunakan oleh pemeluk agama Budha di India yang berarti lima
larangan yang ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut agama Budha. Lima
larangan tersebut adalah:
1. dilarang
membunuh
2. dilarang
mencuri
3. dilarang
minum minuman keras
4. dilarang
berdusta
5. dilarang
berzina
Dalam
kesusastraan Jawa Kuno, dalam buku Negara
Kertagama, berbatu sendi yang lima, yaitu meliputi:
1. tidak
boleh melakukan kekerasan,
2. tidak
boleh mencuri,
3. tidak
boleh berjiwa dengki,
4. tidak
boleh berbohong, dan
5. tidak
boleh mabuk
atau
dalam bahasa Jawa lebih kita kenal dengan nama Molimo.
Landasan Yuridis (Hukum)
Berkaitan
dengan UUD 1945 Pasal 1, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pasal-pasal
lain yang berkaitan yaitu: pasal 27, pasal 29, pasal 35, pasal 36, dll.
Dan
aturan lain yang berkaitan yaitu: TAP MPR No. 2 Tahun 1993, dan Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 (sebelumnya tahum 1989)
Landasan Kultural (bidang kebudayaan)
Pancasila
bersumber dan tumbuh dari adat istiadat, misalnya: gugur gunung, keagamaan,
kepustakaan.
Adapun
unsur hidup bangsa Indonesia sebagai berikut.
1. Komunal
à
berkumpul/sekumpulan
2. Kekeluargaan
3. Kerjasama
4. Sabar
5. Dan
percaya pada Dzat yang Mutlak
Selanjutnya
berkembang menjadi,
1. keadilan
2. kerakyatan
3. kebangsaan
4. kemanusiaan
5. ketuhanan
Landasan Filosofis
Esensi
atau intisari dari sila-sila Pancasila yaitu:
1. Tuhan
2. Manusiaàsifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan sosial serta memiliki unsur jiwa dan raga. Juga sebagai makhluk
Tuhan (sila pertama); manusia selalu mempunyai hubungan dengan manusia lain
yang sederajat (sila kedua); manusia mempunyai sifat hidup berkelompok sebagai
suatu bangsa membutuhkan landasan persatuan (sila ketiga); dalam mencapai suatu
tujuan nasionalnya harus mempunyai sistem/cara yaitu demokrasi (sila keempat);
demokrasi merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama (sila kelima).
3. Satu
Rakyat
4. Adil
Landasan Moral
Landasan
moral merupakan suatu kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk mempelajari dasar
filsafat negaranya. Keharusan bagi setiap warga negara Indonesia.
“Tetap semangat dan rajin bekerja”
Sumber: penjelasan lisan oleh
Bapak Sardiyo(dosen).
“sifasa”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar