teks DKR

Salam Pramuka...!
Selamat datang di blog DKR SRENGAT 0505 KABUPATEN BLITAR.
Jayalah selalu Pramuka Indonesia

gambar DKR Srengat

gambar DKR Srengat

Selasa, 15 Mei 2012

PENDIDIKAN PANCASILA (1)


 Untuk Pramuka Tercinta

Seorang anggota pramuka seyogyanya mengetahui lebih dalam tentang Dasar Negara kita, Indonesia, agar semakin tumbuh dalam hati kita jiwa Patriotik dan Nasionalis. Untuk itu kami sisipkan materi Pendidikan Pancasila spesial untuk Pramuka yang selalu melekat di hati. Semoga bermanfaat
Pengertian Pancasila
Secara etimologi alias asal usul kata, berasal dari bahasa Sansekerta (Syila) yang artinya
satu atau juga dapat diartikan sebagai batu sendi atau alas. Jadi, Pancasila adalah lima sendi atau lima dasar. Ada juga yang menyebutkan berasal dari kata Syiila yang berarti peraturan tingkah laku yang penting. Jadi, Pancasila merupakan lima peraturan tingkah laku yang penting.
Secara terminologi, Pancasila merupakan istilah yang digunakan untuk memberi nama dasar negara Republik Indonesia. Sususnan dan rumusan Pancasila ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Sidang PPKI.

Tahap-Tahap dalam Terbentuknya Pancasila
(1)       Tahap pengusulan
Istilah dan isi Paancasila diusulkan oleh beberapa tokoh antara lain sebagai berikut.
(a)  Mohamad Yamin, mengusulkan:
1.      Ketuhanan Yng Maha Esa
2.     Kebangsaan
3.    Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(b)  Soepomo, mengusulkan:
1.      Negara Kesatuan yang Bersifat Integralistik
2.    Setiap Warga Negara untuk Hidup Berketuhanan
3.    Dalam Pemerintahan Ada Badan Permusyawaratan
4.    Sistem Ekonomi Kekeluargaan
5.    Bergabung dengan Negara Asia Timur Raya

(c)  Soekarno dalam pidato tanpa teks pada tanggal 1 Juni mengusulkan:
1.      Nasionalisme/Kebangsaan
2.    Internasionalisme/Perikemanusiaan
3.    Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yang Berkebudayaan

(2)     Tahap Perumusan
Dilaksanakan oleh Panitia Sembilan dari BPUPKI.

(3)     Tahap Penetapan
Dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

(4)     Tahap Peresmian
Dilaksanakan oleh MPRS 5 Juli 1945 dalam TAP MPR No. 20 Tahun 1966.

Istilah Pancasila, penulisannya menggunakan proses pengembangan sebagai berikut.
1.            Pantja-syila
2.          Pantja-sila
3.          Pantjasila
4.          Pancasila (sesuai EYD)

Secara Historis, rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut.
(a)       Rumusan dalam sidang-sidang BPUPKI merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara.
(b)       Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI à Pembukaan UUD 1945
(c)       Beberapa rumusan Pancasila dalam perubahan ketatanegaraan sebelum Dekrit Presiden 5 Juli/berlakunya kembali UUD 1945.

Pancasila menurut KRIS
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.     Perikemanusiaan
3.     Kebangsaan
4.     Kerakyatan
5.     Keadilan Sosial
Pancasila menurut UUD’S 1950
(sama dengan Konstitusi RIS)
1.            Ketuhanan Yang Maha Esa
2.          Perikemanusiaan
3.          Kebangsaan
4.          Kerakyatan
5.          Keadilan Sosial

(d)       Masa keseragaman Pancasila yaitu sejak keluarnya INPRES No. 12 Tahun 1968.
Landasan Historis
Istilah Pancasila digunakan oleh pemeluk agama Budha di India yang berarti lima larangan yang ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut agama Budha. Lima larangan tersebut adalah:
1.       dilarang membunuh
2.     dilarang mencuri
3.     dilarang minum minuman keras
4.     dilarang berdusta
5.     dilarang berzina
Dalam kesusastraan Jawa Kuno, dalam buku Negara Kertagama, berbatu sendi yang lima, yaitu meliputi:
1.       tidak boleh melakukan kekerasan,
2.     tidak boleh mencuri,
3.     tidak boleh berjiwa dengki,
4.     tidak boleh berbohong, dan
5.     tidak boleh mabuk
atau dalam bahasa Jawa lebih kita kenal dengan nama Molimo.

Landasan Yuridis (Hukum)
Berkaitan dengan UUD 1945 Pasal 1, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pasal-pasal lain yang berkaitan yaitu: pasal 27, pasal 29, pasal 35, pasal 36, dll.
Dan aturan lain yang berkaitan yaitu: TAP MPR No. 2 Tahun 1993, dan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 (sebelumnya tahum 1989)
Landasan Kultural (bidang kebudayaan)
Pancasila bersumber dan tumbuh dari adat istiadat, misalnya: gugur gunung, keagamaan, kepustakaan.
Adapun unsur hidup bangsa Indonesia sebagai berikut.
1.       Komunal à berkumpul/sekumpulan
2.     Kekeluargaan
3.     Kerjasama
4.     Sabar
5.     Dan percaya pada Dzat yang Mutlak
Selanjutnya berkembang menjadi,
1.       keadilan
2.     kerakyatan
3.     kebangsaan
4.     kemanusiaan
5.     ketuhanan
Landasan Filosofis
Esensi atau intisari dari sila-sila Pancasila yaitu:
1.       Tuhan
2.     Manusiaàsifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial serta memiliki unsur jiwa dan raga. Juga sebagai makhluk Tuhan (sila pertama); manusia selalu mempunyai hubungan dengan manusia lain yang sederajat (sila kedua); manusia mempunyai sifat hidup berkelompok sebagai suatu bangsa membutuhkan landasan persatuan (sila ketiga); dalam mencapai suatu tujuan nasionalnya harus mempunyai sistem/cara yaitu demokrasi (sila keempat); demokrasi merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama (sila kelima).
3.     Satu Rakyat
4.     Adil
Landasan Moral
Landasan moral merupakan suatu kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk mempelajari dasar filsafat negaranya. Keharusan bagi setiap warga negara Indonesia.

“Tetap semangat dan rajin bekerja

Sumber: penjelasan lisan oleh Bapak Sardiyo(dosen).
“sifasa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar