Peraturan baru untuk
pramuka, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Gerakan Pramuka. Pertauran ini salah satunya mengatur pengubahan "cara
pengucapan" kode kehormatan Pramuka yang selama ini dikenal dengan nama Tri Satya dan Dasa Darma. Sepertinya sudah tidak tepat kalau kita sebut dengan diawali
bentuk numeralia (tri dan dasa) karena dalam UU yang baru tidak dirinci
menggunakan angka lagi melainkan dengan huruf (untuk Dasa Darma). Dalam pasal 6
UU No. 12 Tahun 2010 dituliskan sebagai berikut.
(1) Kode kehormatan
pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan
pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan
diri.
(4) Satya Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama
manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
Dari kutipan di atas
sudah jelas bukan bahwa saat mengucapkan “kode kehormatan” (Satya dan Darma) Pramuka
tidak lagi dengan Tri Satya maupun Dasa Darma melainkan Satya Pramuka dan/atau Darma Pramuka.
“mari berbagi ilmu dan informasi, semoga info
yang kami sajikan bermanfaat untuk semua”
Salam Pramuka
Rujukan: UU No.
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“sifasa”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar