teks DKR

Salam Pramuka...!
Selamat datang di blog DKR SRENGAT 0505 KABUPATEN BLITAR.
Jayalah selalu Pramuka Indonesia

gambar DKR Srengat

gambar DKR Srengat

Kamis, 03 Mei 2012

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka


Peraturan baru untuk pramuka, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Pertauran ini salah satunya mengatur pengubahan "cara pengucapan" kode kehormatan Pramuka yang selama ini dikenal dengan nama Tri Satya dan Dasa Darma. Sepertinya sudah tidak tepat kalau kita sebut dengan diawali bentuk numeralia (tri dan dasa) karena dalam UU yang baru tidak dirinci menggunakan angka lagi melainkan dengan huruf (untuk Dasa Darma). Dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 2010 dituliskan sebagai berikut.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Dari kutipan di atas sudah jelas bukan bahwa saat mengucapkan “kode kehormatan” (Satya dan Darma) Pramuka tidak lagi dengan Tri Satya maupun Dasa Darma melainkan Satya Pramuka dan/atau Darma Pramuka.


“mari berbagi ilmu dan informasi, semoga info yang kami sajikan bermanfaat untuk semua”
Salam Pramuka


Rujukan: UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.



“sifasa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar